Rangkasbitung (Humas Kemenag) — Kamis, (22/10/26) Kehadiran Kantor Urusan Agama (KUA) di tengah masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pernikahan, tetapi juga pendampingan dalam berbagai kebutuhan keagamaan. Hal tersebut ditunjukkan KUA Kecamatan Rangkasbitung melalui pendampingan kepada pengurus Musala Al Ikhlas, Kampung Kadu Ngampar, Desa Mekardari, dalam memenuhi persyaratan administrasi untuk pengurusan izin operasional rumah ibadah.
Pendampingan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Rekomendasi KUA kepada pengurus Musala Al Ikhlas oleh Kepala KUA Kecamatan Rangkasbitung, Aminin Nurdin. Surat rekomendasi tersebut merupakan salah satu persyaratan dalam proses pengurusan izin operasional musala.
Sebelum rekomendasi diterbitkan, staf KUA Kecamatan Rangkasbitung bersama Penyuluh Agama Islam melakukan verifikasi langsung terhadap musala yang bersangkutan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi serta kondisi dan kelayakan musala sebagai bagian dari proses pemberian rekomendasi.
Kepala KUA Kecamatan Rangkasbitung, H. Aminin Nurdin, menyampaikan bahwa KUA siap mendampingi dan memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan layanan terkait administrasi rumah ibadah.
“KUA siap mendampingi dan memfasilitasi masyarakat, termasuk pengurus rumah ibadah, agar administrasinya tertib dan keberadaan rumah ibadah dapat terdata serta terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap proses ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, tertib administrasi penting agar keberadaan rumah ibadah memiliki data dan dokumen yang jelas, sekaligus dapat mendukung pembinaan keagamaan di tengah masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa musala tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaksanaan ibadah, tetapi dapat menjadi ruang pembinaan dan penguatan kehidupan keagamaan bagi masyarakat di sekitarnya.
Pengurus Musala Al Ikhlas menyampaikan apresiasi atas pelayanan dan pendampingan yang diberikan KUA Kecamatan Rangkasbitung, khususnya dalam memberikan arahan serta memfasilitasi proses pemenuhan persyaratan administrasi.
Melalui pendampingan tersebut, KUA Kecamatan Rangkasbitung menunjukkan komitmennya untuk terus hadir memberikan layanan keagamaan yang dibutuhkan masyarakat, termasuk membantu pengurus rumah ibadah dalam mewujudkan tertib administrasi dan kelengkapan persyaratan operasional.
Humas : Galuh Himawan Bisri

