Tugas dan Fungsi

Ruang Lingkup Tugas dan Fungsi Kementerian Agama

Kementerian Agama adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

(Berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 152 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN AGAMA)

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, serta pesantren;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;

g. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;

h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan;

i. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;

j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

(Berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 152 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN AGAMA)