Layanan permohonan informasi pada PPID Kementerian Agama dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
-
Senin – Kamis
-
Jam Layanan : 09.00 WIB – 15.00 WIB
-
Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB – 13.00 WIB
-
-
Jumat
-
Jam Layanan : 09.00 WIB – 15.00 WIB
-
Istirahat, Shalat, Makan : 11.00 WIB – 13.00 WIB
-
BIAYA PELAYANAN
-
-
PPID Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
-
Pengaduan
-
Untuk pengaduan layanan PPID silakan disampaikan melalui email: sekjen_416610@kemenag.go.id
