SUB BAGIAN TATA USAHA KANKEMENAG KABUPATEN LEBAK
Sub Bagian Tata Usaha bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama. Fungsi Bagian Tata Usaha Antara Lain :
-
-
Koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta Laporan;
-
Pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara;
-
Penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi Kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai;
-
Penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas;
-
Penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing;
-
Pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama;
-
Pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan
-
Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor kementerian agama .
-
 Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas:
-
-
Subbagian keuangan dan barang milik negara;
-
Subbagian kepegawaian dan hukum;
-
Subbagian umum dan hubungan masyarakat; dan
-
Kelompok jabatan fungsional :
- Perencanaan;
- Pranata Komputer;
- Arsiparis.
-
 Uraian Tugas dan fungsi masing masing sub Bagian :
-
- Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana dan perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi.
- Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 huruf b bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara.
- Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 huruf c bertugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrument hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing.
- Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, evaluasi pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina Lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama.
- Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 huruf e bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.

